Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki tahun terakhir penjualan saham (divestasi) PT Bank Mutiara Tbk., Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyodorkan skema baru kepada peminat bank itu untuk menyelesaikan transaksi pembayaran secara bertahap.
Skema pembayaran itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan.
Dalam bagian ketiga beleid anyar LPS tersebut, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus.
Dua pilihan skema pembayaran yang ditawarkan LPS itu sebagai pengganti PLPS No. 2/PLPS/2011 yang menyebut pembayaran transaksi saham bank yang diselamatkan dilakukan oleh investor secara sekaligus.
“Iya, aturan itu nanti dapat diberlakukan langsung untuk proses penjualan Bank Mutiara. Tapi tergantung situasi. Kami inginnya investor tetap menyelesaikan transaksi secara langsung,” ujar Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2/2014).
Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia