Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara atau Bank Sumut memperpanjang masa tugas Dewan Komisaris hingga 31 Desember 2014, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) bulan lalu.
Laporan keterbukaan di laman resmi PT Bursa Efek Indonesia yang disampaikan Bank Sumut, Jumat (15/8/2014) melaporkan tiga anggota Dewan Komisaris bank itu diperpanjang masa tugasnya hingga akhir tahun.
Mereka yang diperpanjang masa tugasnya antara lain Komisaris Utama Djaili Azwar, Komisaris Independen Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kesuma.
Selain memperpanjang masa tugas tiga anggota Dewan Komisaris, RUPS-LB juga menyetujui pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota Dewan Komisaris Bank Sumut yang telah berakhir masa jabatannya, yang besarannya disesuaikan dengan keputusan RUPS yang berlaku.
Kemudian, menyetujui penetapan besaran gaji, honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Bank Sumut masa bakti sampai dengan 31 Desember tahun ini, sesuai dengan aturan yang termuat dalam akte berita acara RUPS-LB Bank Sumut No. 5 tanggal 24 Juli 2009 dan No.35 tanggal 12 Mei 2014.