Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) menyatakan telah melakukan standar layanan yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi dugaan kasus uang Pemkot Semarang.
Corporate Communications Head BTPN Eny Yuliati mengungkapkan pihaknya akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Jawa Tengah.
"Kami akan bekerja sama dan mendukung upaya penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," ucapnya dalam pernyataan resmi kepada Bisnis.com, Rabu (18/3/2015).
Sebagai bank nasional yang memiliki reputasi panjang di industri perbankan, kata Eny, BTPN akan selalu menjalankan standar prosedur operasi dengan prinsip kehati-hatian.
Dia mengungkapkan BTPN akan memastikan bahwa seluruh proses transaksi keuangan yang berjalan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh nasabah.
RAIB
Dari Semarang, Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY sudah memanggil pihak BTPN perihal kasus dugaan raibnya uang APBD Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar yang semula tersimpan di bank tersebut.
Kepala OJK Regional 4 Wilayah Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengakui sedang menelusuri rekam jejak dugaan raibnya uang milik negara tersebut. Dalam hal ini, ujarnya, OJK telah memanggil pihak Bank BTPN Semarang untuk mengklarifikasi laporan hilangnya uang bernilai puluhan miliar.
“Bank sudah melaporkan dan klarifikasi dengan kami. Sepanjang yang kita ketahui dari keterangan itu, bank telah mencairkan sesuai dengan prosedur,” ujar Santoso kepada Bisnis.com di Semarang.
Berdasarkan keterangan dari bank tersebut, ujarnya, pihak bank juga telah menghubungi dengan pihak Pemkot selaku pemegang kuasa atas uang tersebut. Kendati demikian, Santoso belum menelusuri lebih jauh terkait sipenelpon dari bank dan penerima uang dari pejabat pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya, proses pengambilan uang di bank telah dilalui dengan prosedur benar. Namun belum tentu orang yang menerima uang itu memiliki kewenangan untuk mengambil di bank.
“Apakah si pengambil uang itu benar-benar merupakan orang yang biasa menyetor atau mengambilnya di bank itu? Adakah aturan yang di lewati dari perbankan? Kita dalami lagi.” (Muhammad Khamdi/Novita Sari Simamora)