Bisnis.com, JAKARTA--Industri perbankan Tanah Air dinilai perlu meningkatkan sistem IT dengan menggunakan teknologi yang menggunakan pendekatan data analitik dalam rangka pemberantasan praktek pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Compliance Solution Direktor PT SAS Institute Alexon Bell menuturkan saat ini modus yang dilakukan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui industri jasa keuangan, terutama perbankan, terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.
Terlebih, jumlah nasabah perbankan saat ini terus bertambah sehingga diperlukan sistem yang dapat membaca setiap transaksi keuangan dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan dengan tepat dan cepat.
"Anti money laundring merupakan permasalahan big data yang memerlukan pendekatan yang berbeda atas data dan analitik agar kendali menjadi lebih efisien. Kompleksitas terus meningkat di mana volume transaksi, peraturan, dan teknologi memberikan tekanan terhadap beban operasional perusahaan," ucapnya di Jakarta.
Bell menjelaskan data analitik merupakan penerapan konsep akademis berbasis ilmu pengetahuan, yakni ilmu matematika dan ilmu statistika terhadap sekumpulan data dan untuk kemudian dicari kesimpulan terhadap data tersebut.
Dengan menggunakan teknologi berbasis pendekatan analitik, Bell menyatakan bank dapat merekam transaksi yang dilakukan oleh nasabah serta memproyeksikan tren transaksi nasabah ke depannya.
"Dengan begitu, data akan tercatat karena ada metode pemetaan pola-pola transaksi nasabah. Orang-orang yang melakukan tindakan pencucian uang memiliki kecenderungan yang sama, sehingga dapat terdeteksi secara dini," lanjut Bell.
Sales Director SAS Indonesia Peter Sugiapranata mengatakan dengan sistem advanced analytics industri perbankan tidak hanya mencegah praktek pencucian uang dan pendanaan teroris, namun juga dapat mendeteksi adanya transaksi keuangan ilegal yang digunakan untuk tindak kejahatan lain, seperti perdagangan narkoba dan perdagangan manusia.
Peter menambahkan apabila bank-bank ingin menerapkan teknologi analitik ini, bank tidak perlu membuang dan mengganti sistem yang lama.
Bank dapat memadukan sistem yang lama dengan teknologi baru ditambah dengan pendekatan koeksistensi yang pragmatis untuk meningkatkan manfaat yang signifikan dalam bentuk mitigasi risiko dan penghematan biaya operasional.
"Deteksi analitik merupakan kunci untuk membantu lembaga keuangan mematuhi anti pencucian uang dan melawan pembiayaan terorisme tanpa menganggu kelangsungan bisnis," kata Peter.
Adapun Bank Indonesia telah menerbitkan PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi bank umum yang mulai berlaku pada 14 Juni 2013.
Selain BI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengimbau para pelaku industri jasa keuangan untuk mengirimkan laporan transaksi secara akurat dan tepat waktu.