Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan LPS Pastikan Program Penjaminan Polis Fokus ke Asuransi Proteksi

OJK dan LPS siapkan Program Penjaminan Polis untuk asuransi proteksi, berlaku 2028. Fokus pada produk non-investasi, wajib bagi perusahaan asuransi sehat.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang akan mulai berlaku pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah mengantongi basis data polis asuransi yang akan menjadi landasan pelaksanaan PPP.

"OJK sudah memiliki database polis. Jadi polis-polis yang diterbitkan asuransi sudah terdaftar di kita. Itu ada datanya, siapa pemegang polis, berapa pertanggungan," ujarnya dikutip Jumat (25/7/2025).

Menurut Ogi, produk asuransi yang akan dijamin dalam program ini terbatas pada produk proteksi dan tidak mencakup unsur investasi, seperti pada produk unit-linked. Selain itu, asuransi sosial milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak termasuk dalam cakupan PPP, sedangkan polis milik Jasa Raharja masih dipertimbangkan.

Dia juga menegaskan seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta PPP dengan membayar iuran sesuai amanat undang-undang. Keberadaan data polis dinilai akan memperlancar implementasi kebijakan tersebut.

Adapun Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution menambahkan pemerintah tengah merumuskan kriteria kesehatan keuangan perusahaan asuransi untuk dapat bergabung dalam program ini.

“Di undang-undang disebutkan bahwa [keikutsertaan] itu wajib. Tapi untuk jadi anggota, kondisi keuangannya harus sehat. Kalau tidak sehat, tidak bisa jadi member,” ujar Ridwan baru-baru ini (22/7/2025).

Ridwan menyebutkan bahwa limit penjaminan polis juga sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan, termasuk batas pertanggungan dan jenis produk yang dapat dijamin.

Program ini akan difokuskan pada produk asuransi umum dan asuransi jiwa. Beberapa lini bisnis dengan nilai pertanggungan sangat besar, seperti asuransi satelit, kemungkinan tidak akan masuk dalam cakupan PPP karena dinilai tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

“Semangatnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Jadi benefit yang besar-besar, yang sudah masuk ranah korporasi, itu bukan sasaran dari program ini,” tegas Ridwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro