Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan dan penggantian Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai saraana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan keberadaan SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.
Dia menjelaskan, proses pelaporan SLIK dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan dana Maret - November 2017.
"Selanjutnya pada 1 Januari 2018, sistem layanan informasi keuangan ini akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia," katanya dalam acara peluncuran SLIK di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Lebih lanjut, Muliaman menyebutkan SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri jasa keuangan, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain.
Melalui SLIK, nantinya lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, utuh dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat serta lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) dan pihak lain.
"Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK," katanya.
Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto mengatakan jumlah debitur yang akan dilaporkan dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur.
Adapun, jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari bank umum, bank perkreditan rakyat dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank dan pelapor sukarela SID.
Rahmat mengatakan jumlah tersebut akan meningkat meningat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan diperluas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan lembaga pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar dan pergadaian.
"Pada 31 Desember 2018, pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 1.627 pelapor," tuturnya.
Hingga 2022, pelaporan SLIK akan ditingkatkan dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK.
Sedangkan lembaga keuangan mikro, peer to peer lending, serta lembaga lain di luar LJK seperti koperasi simpan pinjam dapat menjadi pelapor SLIK bila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari OJK.