Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juknis Kewajiban Penggunaan Asuransi Nasional Ditunggu

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masih menunggu petunjuk teknis kewajiban menggunakan perusahaan pengasuransian nasional dalam kegiatan ekspor batu bara seperti diatur dalam Permendag No. 82 Tahun 2017.
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masih bersama dengan pelaku usaha asuransi nasional menunggu petunjuk teknis kewajiban menggunakan perusahaan pengasuransian nasional dalam kegiatan ekspor batu bara seperti diatur dalam Permendag No.82 Tahun 2017.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, saat ini eksportir batu bara masih menunggu kejelasan petunjuk teknis beleid tersebut yang kini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan, dalam penyusunan petunjuk teknis juga melibatkan pelaku usaha asuransi nasional.

“Eksportir batu bara saat ini masih menunggu kejelasan dari petunjuk teknis,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (19/2/2018).

Permendag No.82 Tahun 2017 mengatur tentang kewajiban penggunaan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional dan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu berlaku setelah 6 bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Kewajiban ini diyakini akan mendorong pendapatan premi asuransi marine cargo dari komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara. Sebab, melalui skema free on board (FOB) maka potensi premi asuransi marine cargo dari ekspor CPO dan batu bara banyak masuk ke perusahaan asuransi asing.

Hendri mengatakan, dalam kegiatan ekspor batu bara banyak menggunakan asuransi asing karena skema yang umum berlaku adalah FOB. Melalui skema ini, pembeli yang menentukan penggunaan kapal dan asuransinya.

Bagi eksportir batu bara, kata dia, pelaksanaan kewajiban penggunaan asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional tidaklah mudah. Sebab, transaksi ekspor batu bara mayoritas dengan skema FOB. Jika skema berubah menjadi CIF, maka eksportir harus negosiasi kontrak lagi.

“Kami tidak tahu persisnya berapa persen [asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional dalam ekspor batu bara], tetapi kemungkinan mayoritas ekspor batu bara menggunakan asuransi asing karena skema yang berlaku FOB,” imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper