Bisnis.com, JAKARTA – Dunia, termasuk Indonesia, saat ini sedang gencar-gencarnya berupaya mengurangi emisi karbon. Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 29% atau 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Mobil listrik menjadi salah satu strategi andalan pemerintah untuk mencapai target tersebut. Lantas, seberapa ramah lingkungan mobil listrik?
Menurut Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam siaran pers Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 1 September lalu, mobil bensin yang menempuh jarak 10 km perjalanan memproduksi emisi CO2 sebesar 2,4 kg.
Sedangkan mobil listrik hanya menghasilkan emisi 850 gram untuk jarak yang sama. Emisi mobil listrik tersebut juga berasal dari pembangkit PLN. Pengurangan emisi ini tentunya selaras dengan SDG 13 Climate Action.
Tak hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga lebih irit biaya. Satu liter bensin bisa menempuh jarak 10 km setara dengan 1 kWh listrik. Satu liter listrik juga dibanderol dengan harga Rp 9.000, sedangkan 1 kWh listrik hanya Rp 1.500.
Mobil listrik memang lebih efisien dan ramah lingkungan. Tetapi apakah mobil listrik tetap memerlukan perlindungan asuransi? Jawabannya, iya. Layaknya mobil konvensional, mobil listrik merupakan aset yang perlu dipelihara karena juga memiliki risiko kerusakan.
Industri asuransi di Indonesia pun sudah tergerak agar mulai menyediakan asuransi mobil listrik. Sebut saja PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Emiten anak BUMN Pertamina telah bekerja sama dengan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID). Nama Hyundai di dunia otomotif memang sudah tidak asing lagi. Diketahui, mobil listrik Hyundai yakni IONIQ dan KONA ini sudah mendarat di tanah air.
Untuk mendukung penggunaan mobil listrik, Tugu Insurance bersama HMD menghadirkan asuransi mobil listrik lewat produk t-drive. Ini juga menjadi langkah Tugu Insurance untuk mendukung pencapaian SDGs di Indonesia.
Nasabah bisa memilih fitur “New for Old” untuk penggantian dengan mobil baru apabila terjadi kerusakan total dalam periode satu tahun. Atau “Cover for Charging Protection” yaitu perlindungan untuk cover charger. Semua perbaikan ini dilakukan di authorized workshop Hyundai.
Menarik, bukan? Untuk informasi lebih lanjut terkait produk asuransi Tugu Insurance, hubungi call center Call TIA 1500 458 atau dapat mengakses situs web www.tugu.com.