Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Techno Venture Business Synergy

Techno Venture Business Synergy awalnya diinisasi oleh para alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai wadah untuk pendanaan bagi proyek strategis.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Minggu (28/8/2022).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan/atau debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kemudian, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku, memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebelumnya, pada Maret 2022, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Techno Venture Business Synergy karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Adapun, PT Techno Venture Business Synergy yang dimaksud beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11540. Awalnya, perusahaan ini dirintis oleh para alumni ITB melalui PT Teknopreneur Indonesia dan PT Business Synergy.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper