Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2023: Pencabutan Izin Pinjol oleh OJK, Gagal Bayar, Hingga Viral Nasabah Bunuh Diri

Sepanjang 2023, industri fintech P2P lending mengalami sejumlah sorotan. Mulai dari kasus gagal bayar, pencabutan izin, hingga maraknya pinjol ilegal.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta. - Bisnis/Himawan L. Nugraha.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta. - Bisnis/Himawan L. Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah kejadian seperti kasus gagal bayar, permodalan, hingga bunga turun mewarnai sektor financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia pada 2023. 

Tak lupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus meningkatkan perbaikan di sektor fintech P2P lending melalui peraturan-peraturan baru di industri. Berikut ini Bisnis merangkum beberapa kejadian (kaleidoskop) di industri P2P lending pada sepanjang 2023 ini: 

  1. Kasus Gagal Bayar Tanifund Hingga Gugatan ke iGrow 

Sejumlah kasus gagal bayar fintech P2P lending mewarnai industri sepanjang tahun ini. Salah satunya yang menimpa anak perusahaan TaniHub Group, TaniFund yang mana sudah terjadi sejak Desember 2022. 

Kala itu, sebanyak 128 korban gagal bayar TaniFund menagih dana senilai Rp14 miliar untuk dikembalikan oleh platform layanan pendanaan bersama berbasis P2P lending tersebut. 

Kejadian tersebut masih menjadi sorotan awal tahun ini, bahkan OJK memberikan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023. OJK meminta TaniFund untuk memenuhi rekomendasi di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan dalam kategori macet. 

OJK juga melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Untuk saat ini, kredit macet TWP90 Tanifund masih di angka yang tinggi yakni mencapai 63,93%. 

Tak hanya itu, PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) juga mendapatkan gugatan yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender) atas perbuatan melawan hukum. Adapun ada indikasi gagal bayar di mana tingkat kredit macet perseroan mencapai 46,56%. 

Selaku pemilik, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyebut pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus iGrow tersebut. Perseroan juga memiliki komitmen untuk secara penuh memberikan dukungan dan pendampingan kepada iGrow. Termasuk menjalankan serta membicarakan proses penyelesaian sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan perusahaan juga telah menghentikan pembiayaan individual (retail lending) dan menjalankan operasional baru yang terpisah. LinkAja juga akan mentransform  iGrow menjadi Modalin, di mana Modalin akan memberikan productive lending secara closed-loop terutama didalam ekosistem milik LinkAja.  

“Bisnis Modalin mencakup pembiayaan Invoice Financing dan Retailer Financing yang bersifat closed loop sehingga memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah,” kata Reza pada 11 Juli 2023.

Pada 10 September 2023, OJK akhirnya resmi mengumumkan perubahan nama pinjol PT Igrow Resources Indonesia (iGrow) menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara (Modalin). 

Sejumlah lender PT Investree Radhika Jaya (Investree) juga mengeluhkan gagal bayar. Bahkan ada menyebut telah rugi puluhan juta lantaran investasi ke platform P2P lending. Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan kondisi yang terjadi tersebut tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang menyebabkan beberapa borrower terlambat bayar atau kredit macet.  

“Pandemi memberikan dampak negatif yang mempengaruhi kemampuan keuangan para borrower yang juga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum,” kata Adrian kepada Bisnis, Selasa (28/11/2023). 

2. Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi Jadi DK OJK (Agustus 2023) 

Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dua anggota Dewan Komisioner (DK) OJK yakni Agusman dan Hasan Fawzi. Kedua anggota DK tersebut untuk memperkuat pengawasan di bidang pembiayaan, fintech P2P lending, hingga kripto. Agusman menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Sementara Hasan Fawzi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

3. Pencabutan Izin Pinjol Danafix (September 2023) 

Pencabutan izin fintech P2P lending juga mewarnai industri sepanjang tahun ini. Saat ini jumlah fintech P2P lending resmi ada 101,  angka tersebut turun jauh dari 157 pada 2022. Beberapa perusahaan yang dicabut izinnya antara lain Danafix Online Indonesia atau Danafix, setelah perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin. 

“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta  kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).

Tris mengatakan OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut. Tidak hanya itu, PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas juga dalam proses pengembalian izin. OJK menyebut perusahaan mengembalikan izin lantaran kesulitan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar. 

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (7/12/2023).

Pada 24 November 2023, terpantau di website perusahaan, Jembatan Emas mengumumkan telah resmi berhenti. 

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023). 

Mereka memastikan apabila ada hak dan kewajiban pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan sebelum 30 September 2023 akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

4. Kabar Viral Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol (September 2023) 

Kasus viral dugaan bunuh diri nasabah  PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sempat menjadi headline industri fintech P2P lending beberapa bulan terakhir. Di media sosial, nasabah tersebut disebut tak kuat lantaran mendapatkan teror dari debt collector (DC) AdaKami saat menagih tunggakan utangnya. 

Asosiasi Fintech menyatakan berita ini kabar bohong, sedangkan kepolisian menyebut menyelidiki kebenaran keberadaan nasabah tersebut namun tidak ditemukan infomasi seperti kabar yang beredar. Namun demikian, pihak AdaKami mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum DC saat menagih nasabah. Mereka pun menindak oknum DC dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

5. Bunga Pinjol Jadi Sorotan hingga Penyelidikan oleh KPPU (Oktober 2023) 

Di media sosial,  nasabah mengeluhkan tingginya bunga hingga biaya lainnya (manfaat ekonomi) yang bisa mencapai 100% dari pinjaman. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemudian menyoroti terkait penerapan bunga fintech P2P lending tersebut. Pihaknya bahkan menduga adanya pengaturan atau penetapan suku bunga oleh asosiasi anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. 

Setelah melakukan penyelidikan awal, KPPU bahkan telah menetapkan 44 penyelenggara sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga. 

“KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/10/2023).

Adapun penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari sejak 25 Oktober 2023. KPPU juga tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor,  bergantung pada alat bukti yang diperoleh. 

“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” ungkap Gopprer. 

6. OJK Menghujani P2P Lending yang Kurang Modal dengan sanksi (Oktober-November 2023) 

Pemenuhan modal Rp2,5 miliar juga menjadi sorotan industri P2P lending. OJK bahkan menghujani sanksi penyelenggara yang belum memenuhi kecukupan modal minimum tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan pihaknya memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pada Oktober 2023, dia  mengungkap masih ada enam dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengajukan permohonan peningkatan modal. 

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

Agusman berharap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan agar segera memenuhi modal dan menjaga ekuitas minumum sebesar Rp2,5 miliar. Selama bulan Oktober 2023, Agusman mengatakan pihaknya juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung kepada penyelenggara P2P lending. Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari dua pengenaan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha, dan satu pembekuan izin usaha. 

Kaleidoskop 2023: Pencabutan Izin Pinjol oleh OJK, Gagal Bayar, Hingga Viral Nasabah Bunuh Diri

7. OJK Resmi Luncurkan Roadmap LPBBTI 2023—2028

Pada  10 November 2023, OJK resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjol ilegal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan ada tiga fase dari roadmap yang ditujukan bagi industri pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending itu. 

  • Fase pertama pada 2023 hingga 2024 sebagai penguatan fondasi.
  • Fase kedua dari 2025 sampai 2026 upaya konsolidasi dan menciptakan momentum. Terakhir, fase penyesuaian dan pertumbuhan pada 2027 hingga 2028.

Pada roadmap pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending itu terdapat empat pilar yang menjadi fondasi dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan. Pertama tata kelola dan kelembagaan, kedua perlindungan konsumen, ketiga pengembangan elemen ekosistem, dan keempqt pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Agusman mengatakan OJK menerbitkan roadmap bagi industri fintech P2P lending karena pada dasarnya perkembangan pasarnya tumbuh pesat. 

Tercatat, outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech lending per September 2023 tumbuh sebesar 14,28% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.

"Namun, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat-sangat rendah," kata Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 pada Jumat (10/11/2023).

Kondisi tersebut menurutnya sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. 

"Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita," ujarnya.

Seiring terbitnya roadmap tersebut, OJK pun mendorong agar industri fintech lending turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. OJK juga mendorong porsi penyaluran pinjaman produktif atau terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari penyelenggara fintech lending.

8. Angin Segar Industri P2P Lending, Bunga Turun (November 2023)

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 tahun 2023 terkait ketentuan layanan P2P lending pada 10 November 2023. Dalam aturan tersebut ada penetapan penurunan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper