Perinciannya manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 memjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda terlambat untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.
9. Pemblokiran Akun Bank Terkait Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal pada November 2023.
Baca Juga
Kala itu, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyebut pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Hal ini berdasarkan ketentuan pada UU PPSK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
10. Ada Masyarakat yang Akses 40 Pinjol Ilegal
OJK menyebut banyak masyarakat yang masih terjerat pinjol ilegal. Pada Desember, Ketua Satgas Pasti Sarjito menyebut bahwa ada masyarakat yang melakukan pinjaman pada platform pinjol ilegal bisa mencapai 40 aplikasi dalam sehari.
Menurut Sarjito, masih menjamurnya pinjol ilegal di tengah masyarakat bukan hanya sekadar persoalan tingkat literasi keuangan yang rendah, melainkan juga ada faktor lain.
“Karena faktanya, kalau dia tahu atau sepatutnya tahu bahwa dia tidak bisa membayar tapi dia pinjam di 40 aplikasi pinjol ilegal itu berarti dia tidak tahu diri. Pasti dia ter literasi,” katanya.
11. Pemblokiran Pinjol 6.055 Ilegal
Berdasarkan data OJK, Satgas Pasti menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023.
Selain itu, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal. Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak periode 2017–November 2023.
Ten penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal.
Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal. Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas.
Sedangkan pada 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021.
Terbaru, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.