Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tak Lagi Jadi Penyidik Tunggal, Pakar: Untungkan Nasabah Sektor Jasa Keuangan

Pakar asuransi menyoroti keputusan MK menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar asuransi turut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal tersebut berdasarkan keputusan MK bernomor 59/PUU-XX/2023 yang ditetapkan, pada Kamis (21/12/2023).

Dosen/praktisi manajemen risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyebut keputusan MK tersebut sudah bijak.

“Nasabah di sektor jasa keuangan dapat menempuh upaya hukum melalui kepolisian jika terjadi tindak pidana sektor keuangan. Ini juga ada kekhawatiran independensi dan keterbatasan personel penyidik dari OJK,” ungkap Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (22/12/2023).

Kendati demikian, Wahyudin menyebut sejatinya ada beberapa masalah apabila penyidik berasal dari luar OJK.

Pertama, integritas dan kompetensi dari penyidik perkara disektor keuangan belum mumpuni.

Kedua, mudah menjadi objek gugatan pra peradilan di pengadilan.

“Sektor keuangan adalah industri rentan. Ada nasabah yang tidak beritikad tidak baik, dengan mudah melaporkan institusi keuangan tanpa filter, sering ditindaklanjuti oleh penegak hukum bahkan sering mengambil keuntungan finansial,” ungkapnya.

Apabila melalui OJK, Wahyudin menyebut setidaknya ada sanksi administratif dahulu bukan langsung ke tingkat pidana.

Oleh karena itu, lanjut dia, sehubungan sudah keluarnya putusan MK, maka OJK, Kepolisian RI (Polri) dan stakeholder terlibat perlu mendesain ulang perjanjian kerja sama mereka.

“Untuk harmonisasi sampai sejauh mana penanganan dan kewenangan yang dilakukan penyidik di dalam OJK dan diluar/selain OJK,” katanya.

Adapun dalam amar putusan, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik OJK”.

Dengan demikian, norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK”.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper