Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berencana menerapkan skema Export Credit Agency (ECA) atau agensi kredit ekspor untuk menjamin penjualan dari pelaku usaha yang dibina ke pasar internasional.
Pernyataan itu merupakan tanggapan dari Plt Ketua Dewan Direktur LPEI Sukatmo Padmosukarso saat diminta oleh anggota Komisi XI DPR Kamrussamad untuk menerapkan skema penjaminan terhadap komoditas yang memiliki potensi besar di pasar internasional.
Menurut Sukatmo skema tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam mendukung kegiatan ekspor di beberapa komoditas. Dia mengatakan selama ini LPEI sedang berfokus membenahi dan memperkuat sistem pembiayaan, sehingga kegiatan ekspor berjalan dengan maksimal.
Baginya ECA dapat menjadi terobosan meningkatkan nilai ekspor bagi komoditas yang banyak diminati konsumen luar negeri.
”Penjaminan terhadap beberapa importir yang belum begitu dikenal atau daerah yang belum menjadi tujuan ekspor kita akan pelajari lebih dalam lagi supaya kita bisa memberikan penjaminan maupun asuransi kepada sektor ataupun kawasan tujuan ekspor yang baru. Nah, ini merupakan langkah kita ke depan,” jawab Sukatmo dalam rapat dengar di DPR, dikutip Minggu (27/7/2025).
Dia mengatakan akan mempertajam pendampingan kegiatan ekspor di wilayah yang belum terjangkau dengan harapan menemukan potensi komoditas bernilai tinggi.
Baca Juga
Selain itu, dia tetap memberikan dorongan di sektor pembiayaan agar ekosistem perusahaan menjadi sehat serta mengedepankan manajemen risiko yang tinggi.
Diketahui, per Juni 2025, LPEI melaporkan secara akumulasi dari pendampingan jasa konsultasi per Juni 2025 telah mencetak 2.037 desa devisa dan 1.306 eksportir baru.
Di sisi lain, dari program pendampingan UKM, dia menjelaskan telah menghasilkan 161 pelaku usaha ekspor yang berhasil mengirimkan produknya ke mancanegara dengan nilai ekspor sebesar US$212.152.