Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang membuat bank perekonomian rakyat (BPR) bisa melantai di bursa atau mencatatkan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Lantas, bagaimana kesiapan industri BPR sendiri?
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaannya sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 35, diatur mengenai penawaran umum efek BPR atau BPRS melalui pasar modal. Dalam ayat 2 pasal 35 disebutkan penawaran umum efek melalui pasar modal dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan/atau efek bersifat utang, berupa obligasi bagi BPR atau sukuk bagi BPRS.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan industri BPR merespon dengan baik adanya ketentuan itu. Adapun, IPO hanya dimungkinkan bagi BPR yang memiliki modal inti Rp80 miliar, sehingga kesempatannya dimiliki oleh BPR-BPR besar.
"Bagi kami ini merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan pendanaan murah. Akan tetapi tantangannya BPR tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan terkait kegiatan perusahaan terbuka atau terdaftar di pasar modal," kata Tedy kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (22/6/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam ketentuannya, memang tidak semua BPR bisa IPO. "Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan. Nanti akan kami bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan juga tingkat kesehatan yang akan memungkinan mereka akan diterima di IPO,” ujar Dian.
Baca Juga
Persyaratan ditetapkan sebab reputasi BPR akan dipertaruhkan terkait aksi korporasi ini. Tentu, jika IPO berhasil, hal tersebut dapat mendorong BPR lain untuk mengikuti jejaknya. Namun, jika gagal, hal ini dapat menghambat BPR lain dalam merencanakan IPO ke depan.
OJK pun senantiasa selektif dan secara bertahap memperkuat persyaratan bagi BPR untuk melaksanakan IPO. "Setidaknya akan ada tiga jenis pengelompokan BPR, kalau sekarang kita ngobrol dengan bank, [katakan kita sederhanakan] seperti tier 1, tier 2, dan tier 3 yang mereprentasikan permodalan. Ini kita kerjakan secara lebih detil sebelum bisa IPO," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa belum ada BPR yang mengajukan kesiapan atas aksi korporasi ini. “Belum [karena] enggak sembarangan. Kriterianya kita set dulu, baru mereka tahu BPR-nya bisa masuk [IPO] atau enggak," ucapnya.