Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Rancang Kenaikan Tunjangan Pengangguran (JKP) Jelang Akhir Jabatan, Begini Kata Pengamat

Pemerintah mengumumkan rancangan kenaikan manfaat JKP sebesar 45% dari upah terakhir dengan batas maksimum Rp5 juta selama 6 bulan berturut.
Ilustrasi pengangguran. Dok Freepik
Ilustrasi pengangguran. Dok Freepik

Bisnis.com,JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan rancangan kebijakan yang menarik perhatian di akhir masa jabatannya dengan meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pro-buruh yang diambil Jokowi setelah rentetan kritik dari kalangan pekerja.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai kebijakan ini sebagai upaya Jokowi untuk memberikan 'hadiah terakhir' bagi buruh di akhir masa kekuasaannya. “Jokowi ingin menunjukkan keberpihakannya kepada buruh, meski terkesan terlambat setelah berbagai kontroversi kebijakan seperti UU Cipta Kerja,” ujar Adi, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, kalangan buruh kerap melayangkan protes terkait berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada 2019 dan kontroversi RUU Pilkada yang dikaitkan dengan isu politik keluarga Jokowi. Kendati demikian, Adi mengapresiasi langkah Jokowi yang menaikkan manfaat JKP meski dianggap terlambat.

Pemerintah mengumumkan rancangan kenaikan manfaat JKP sebesar 45% dari upah terakhir dengan batas maksimum Rp5 juta selama 6 bulan berbanding hanya 3 bulan dalam aturan saat ini. Selain itu, kriteria penerima manfaat akan diperluas untuk mencakup pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT), serta alokasi biaya pelatihan bagi penerima manfaat ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

"Meski terlambat, kebijakan ini tetap layak diapresiasi karena buruh akan merasakan peningkatan kesejahteraan," tambah Adi.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, mengatakan bahwa kebijakan ini seharusnya dilakukan sejak 2023, saat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda sektor tekstil di Indonesia. "Ada kemungkinan unsur politis di balik kebijakan ini, mengingat buruh menjadi kelompok yang sering mendemo Jokowi," kata Tadjudin.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Andi Gani Nena Wea, sebelumnya bertemu dengan Jokowi pada 17 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berjanji akan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada buruh sebelum masa jabatannya berakhir.

"Presiden menegaskan bahwa kebijakan di akhir masa jabatannya ini diharapkan membuat buruh merasa bahagia," ungkap Andi Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper