Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran mencatat outstanding pinjaman lender saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar.
Ivan Nikolas, Group CEO & Co Founder Akseleran menjelaskan dari outstanding tersebut, sebesar 40% adalah lender ritel atau lender perorangan.
Seperti dikteahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang membahas pembatasan lender perorangan. Nantinya, lender perorangan non-profesional akan dibatasi bila akan berinvestasi atau meminjamkan uangnya ke platform P2P lending.
"Secara overall kami paham tujuan dari OJK yaitu melindungi kepentingan retail lenders non-professional ini, khususnya yang financial literacy-nya belum mumpuni, dan kami setuju dengan tujuan tersebut. Hanya tinggal di-fine tuning (definisi penyetelan) saja batasan yang pas dan grace period (masa tenggang) yang cukup," kata Ivan kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Sebagai platform P2P leding yang memiliki 40% portofolio lender perorangan, Ivan mengatakan pihaknya telah mengusulkan dua poin dalam implementasi batasan lender perorangan tersebut.
Pertama, definisi lender non-profesional adalah lender dengan pendapatan di bawah pendapatan kelas menengah, misalnya di bawah Rp100 juta per tahun. Akseleran mengusulkan, lender dengan profil seperti itu dibatasi maksimal meminjamkan 5-10% pendapatannya per tahun di platform P2P lending.
Baca Juga
Kedua, Akseleran meminta OJK memberikan waktu tenggang agar penyelenggara P2P lending dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam implementasi pembatasan lender perorangan nantinya.
"Kalau langsung berlaku, platform yang punya retail lenders akan kesulitan untuk menggantikan likuiditas pendanaan yang berasal dari retail lenders tersebut. Gantinya kan perlu waktu," kata Ivan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengakui pembatasan lender perorangan ini pasti akan berdampak pada keseluruhan lender di industri P2P lending. Namun, dia memastikan dampaknya hanya dampak minor.
"Yang dibatasi adalah untuk lender perorangan yang belum mengerti dan paham tentang business model pindar [pinjaman daring]," jelas Entjik menjawab bagaimana kebijakan OJK ini akan berimbas besar pada platform mengandalkan portofolio lender perorangan.