Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Alami Fintek Sharia (Alami) terus memperkuat strategi pembiayaannya melalui skema kredit channeling dengan perbankan sebagai upaya mendukung ekosistem UMKM di Indonesia.
Langkah ini akan tetap menjadi fokus utama perusahaan pada 2025, sejalan dengan sinergi antar lembaga keuangan untuk memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha produktif.
Direktur Utama Alami Fintek Sharia, Harza Sandityo, menegaskan bahwa kerja sama dengan bank mitra merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Berkaitan dengan channeling, tentunya ini akan menjadi strategi yang masih akan dijalankan di 2025 dan harapannya banyak pihak bank mitra yang dapat bergabung dengan kita dalam program channeling,” kata Harza kepada Bisnis, pada Senin (30/12/2024).
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, Alami Finteck Sharia telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 10 bank mitra yang secara konsisten memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan mitra, perusahaan juga memastikan kualitas objek pembiayaan dan mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan dalam setiap proses channeling.
“Alami juga memastikan dapat menjaga kepercayaan bank mitra channeling kita dengan memastikan kualitas dari objek pembiayaan serta memastikan proses channeling dijalankan sesuai dengan aspek kepatuhan,” jelas Harza.
Mengenai plafon pembiayaan, Harza menyebutkan bahwa permintaan di pasar saat ini cukup tinggi. Banyak pelaku usaha yang mengharapkan adanya kenaikan plafon pinjaman agar dapat mengembangkan bisnis mereka lebih luas.
Harza mengungkapkan bahwa asosiasi fintech P2P lending telah menyampaikan usulan tersebut kepada regulator, dengan harapan batas pembiayaan dapat dinaikkan. Meski demikian, hingga kini perusahaan masih mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan OJK (POJK), di mana batas maksimal pembiayaan adalah Rp2 miliar per penerima.
“Hal ini juga sudah disampaikan dan diusulkan oleh asosiasi kepada pihak regulator. Tentunya kami berharap agar di tahun 2025 terdapat kenaikan batas nilai pembiayaan bagi pelaku usaha, namun sejauh belum ada ketentuan baru yang keluar kami masih mengikuti ketentuan yang ada sesuai POJK, yakni dengan batas maksimal Rp2 miliar per penerima pembiayaan,” papar Harza.
Diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan sedang menyusun regulasi baru yang membuka peluang kenaikan plafon pinjaman untuk sektor produktif, termasuk UMKM.
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini memungkinkan kenaikan plafon pinjaman dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Aturan tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi dan penyelarasan. Jika disetujui, regulasi ini akan memberikan dorongan besar bagi perusahaan fintech P2P lending, seperti Alami Fintek Sharia, dalam memperluas jangkauan pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.