Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan begitu, untuk saat ini di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.
"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu empat tahun. Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelas Timboel.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah merevisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai 2 tahun.
Jeda tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat.
"Kalaupun ada perbedaaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi kan [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Ini yang kita dorong," kata Timboel.
Baca Juga