Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-Blakan Bos BPJS Ketenagakerjaan Soal Usia Penerima Jaminan Pensiun jadi 59 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan usia penerima manfaat pensiun makin mundur menjadi 59 tahun sejak 2025.
Akbar Maulana al Ishaqi, Anggara Pernando
Rabu, 8 Januari 2025 | 10:30
Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./Bisnis - Arief Hermawan P
Roswita Nilakurnia Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./Bisnis - Arief Hermawan P

Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan begitu, untuk saat ini di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.

"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu empat tahun.  Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelas Timboel.

Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah merevisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai 2 tahun.

Jeda tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat.

"Kalaupun ada perbedaaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi kan [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Ini yang kita dorong," kata Timboel.

 

 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper