Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanti-Wanti OJK ke Bank soal Kredit Channeling saat Marak P2P Lending Bermasalah

Pendanaan perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60% pada akhir tahun lalu.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada perbankan mengenai pemberian kredit channeling kepada fintech peer-to-peer (P2P) lending di saat marak perusahaan bermasalah.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah platform P2P lending yang bermasalah, seperti PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Investree Radhika Jaya (Investree), dan PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan maraknya fenomena fintech yang bermasalah belum berdampak pada peningkatan non-performing loan (NPL) bank secara signifikan saat ini.

Namun demikian, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit melalui fintech P2P lending.

"Kami meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya, kata Dian, jika terdapat peningkatan NPL secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Atas pemberian kredit dengan skema channeling, OJK juga meminta bank untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit," jelasnya.

Adapun, OJK mencatat nominal outstanding pembiayaan P2P lending pada Desember 2024 senilai Rp77,07 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan dengan November 2024 yang sebesar Rp75,60 triliun.

Pendanaan perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60% pada akhir tahun lalu dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59%. Bank digital dilaporkan cenderung mendominasi pendanaan kepada P2P lending.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper