Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Manajer Investasi Ajukan Izin Bisnis Dana Pensiun DPLK, Asosiasi Ungkap Alasannya

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menjelaskan alasan baru ada satu anggotanya yang mengajukan izin mendirikan bisnis dana pensiun lembaga keuangan.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menjelaskan alasan baru ada satu anggotanya yang mengajukan izin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Seperti diketahui, manajer investasi kini dapat mendirikan DPLK. Landasan aturannya tertuang di dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan dengan nilai asset under management (AUM) paling sedikit sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir dapat mengajukan izin DPLK. 

Hanif Mantiq, Ketua AMII menilai ketentuan dana kelolaan ini menjadi pembatas manajer investasi untuk dapat mengajukan izin mendirikan DPLK.

"Syarat Rp25 triliun hanya limited ke beberapa manajer investasi saja. Mungkin jika diturunkan ke Rp5 triliun lebih banyak lagi manajer investasi yang bisa berapartisipasi," kata Hanif kepada Bisnis, Rabu (30/4/2205).

Berdasarkan data AMII per September 2024, hanya ada 13 manajer investasi dengan nilai AUM lebih dari Rp25 triliun. Sedangkan dari 15 besar manajer investasi dengan nilai AUM tertinggi di data AMII, tersisa lima manajer investasi yang belum memiliki DPLK di dalam grup perusahaannya.

Bagi manajer investasi yang di dalam grup usahanya sudah memiliki perusahaan asuransi, Hanif memperkirakan mereka tidak tertarik membuat DPLK.

Menyoroti bagaimana ekosistem persaingan bisnis di dalam ekosistem dana pensiun ketika manajer investasi masuk, Hanif mengatakan manajer investasi punya values berupa pengalamannya dalam mengelola investasi.

"Manajer investasi sudah biasa mengelola kontrak pengelolaan dana (KPD) atau reksa dana sehingga dari pengelolaan investasi diharapkan bisa lebih unggul. Hanya dari sisi operasional mungkin DPLK non-manajer investasu yang lebih maju," pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sampai dengan April 2025 baru ada satu perusahaan manajer investasi yang mengajukan izin mendirikan DPLK. Padahal, per akhir 2024 OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sebenarnya sudah memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper