Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan outstanding pembiayaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) masih tumbuh cukup tinggi hingga Maret 2025.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyampaikan pada periode tersebut outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp80,02 triliun.
"Outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 28,72% YoY [Maret 2025], sedangkan Februari [2025[ 31,06% YoY," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan tersebut, risiko kredit macet secara agregrat P2P lending atau TWP90 mengalami sedikit perbaikan, dari 2,78% pada Februari 2025 menjadi 2,77%.
Agusman juga menyebutkan, data terkini per Maret 2025 terdapat sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi syarat ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh regulator.
"Dari 12 P2P lending tersebut, 2 penyelenggara dalam proses analisis peningkatan modal disetor," ujarnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, OJK menetapkan aturan ekuitas minimum P2dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar secara bertahap. Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023.
Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024. Kemudian, pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.