Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mendukung penuh langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal dengan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta menindaklanjuti perhatian dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.
"Nasabah tidak perlu khawatir, sebab kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana dan data yang tersimpan. BNI menjamin keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga," kata Okki kepada Bisnis, Rabu (21/5/2025).
Dia menjelaskan terkait nasabah yang rekeningnya masuk dalam daftar penghentian sementara, pembukaan hanya dapat dilakukan atas persetujuan PPATK.
"Proses pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI," tuturnya.
Setelah blokir dibuka, katanya, nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant menjadi aktif kembali melalui kantor cabang BNI dengan membawa identitas diri (KTP) dan menyetor dana minimal sebesar Rp100.000.
Baca Juga
Okki juga menyebut BNI turut mendorong nasabah untuk rutin menggunakan rekening agar tidak masuk kategori dormant
"Aktivitas sederhana seperti setoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif," tuturnya.
Dia mengimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email agar tetap mendapatkan notifikasi penting dari bank, termasuk pemberitahuan mengenai status rekening dan informasi layanan lainnya.
"Melalui langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran nasabah terhadap pentingnya menjaga keaktifan rekening sekaligus mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," jelasnya.