Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014.
Hal itu terungkap dalam pengumuman OJK yang diakses, Rabu (26/2/2014).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Namun, keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan.
“Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat,” tulis pengumuman itu seperti dikutip, Rabu (26/2/2014).