1. Efek Covid-19, OJK Kembali Relaksasi Sejumlah Ketentuan Perbankan. Ini Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan berupa relaksasi ketentuan di sektor perbankan demi memberi ruang tambahan untuk likuditas dan permodalan perbankan. Relaksasi ini diharapkan dapat membuat stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (28/5/2020), disampaikan bahwa OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan ini setelah mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ditaksir Rp52,4 Triliun, BRI Jadi Merek Perbankan Paling Tinggi di Indonesia
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) tercatat menjadi bank dengan merek paling bernilai di Indonesia pada riset yang diterbitkan oleh Brand Finance: Banking 500 2020. Kapitalisasi pasar saham Bank BRI juga tercatat masih berada di jajaran kelas kakap atau big caps.
Berdasarkan riset tersebut, valuasi Bank BRI ditaksir mencapai US$3,53 miliar atau senilai Rp 52,15 triliun (asumsi kurs Rp14.892).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Satgas Waspada Investasi OJK Temukan 2.500 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menyatakan sampai saat ini telah menemukan adanya 2.500 perusahaan teknologi finansial ilegal alias tidak berizin yang beroperasi dan memberikan pinjaman dana kepada masyarakat.
Angka itu adalah temuan Satgas sejak periode 2017 hingga saat ini. Menurut Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing, pelaku perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) ilegal menangkap peluang dari masyarakat yang dapat mengajukan pinjaman di fintech berizin resmi.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Mengukur Kualitas KPR dalam EBA-SP SMF-BTN, Pilihan Investasi?
Sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) milik PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah 5 tahun hadir di pasar. Instrumen ini menjadi alternatif investasi bagi investor ritel ataupun korporasi. Bagaimana risiko investasinya?
Kontrak investasi kolektif efek beragunan aset dalam bentuk surat partisipasi (KIK EBA-SP) yang diterbitkan SMF adalah sekuritisasi kumpulan piutang dengan dasar jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disalurkan perbankan. Salah satu yang rajin melakukan sekuritasi piutangnya adalah PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk., (BBTN).
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Cara Baru Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI
Memasuki fase 'the new normal', PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menghadirkan fitur baru, yaitu Mobile Tunai pada aplikasi BNI Mobile Banking.
Fitur Mobile Tunai ini akan memudahkan nasabah untuk melakukan penarikan uang tunai di ATM BNI dan ATM Link (BNI) tanpa perlu membawa kartu debit BNI.
Baca berita selengkapnya di sini.