Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit oleh Mantan Agen, Begini Respons AIA Financial

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT AIA Financial memberikan tanggapan setelah 2 mantan agen melayangkan gugatan pailit.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst

Nama pihak pemohon yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata (dalam versi kuasa hukum penggugat hanya bernama Jethro).

Menanggapi hal tersebut Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki kewajiban terutang apapun, baik kepada Kenny, maupun Jethro.

"Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata Rista dilansir Tempo.co, Rabu (28/10/2020).

Rista juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam beleid ini, kata dia, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, kata dia, permohonan tersebut tidak dapat diajukan oleh pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan UU.
"Termasuk Bapak Kenny dan Bapak Jethro," ujar Rista.

Meski demikian, kata Rista, AIA Financial mempercayakan penyelesaian permasalahan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Rista pun juga mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Adapun, gugatan tersebut diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, (27/10/2020).

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Jethro Rp35 milir. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

"Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.

Sebelum mengajukan gugatan, Kenny dan Jethro disebut sempat bersurat kepada OJK untuk memohon penyelesaian dan perlindungan. Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, tetapi OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik.

"Enggak ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar.

Sejak Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons untuk masalah ini.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper