Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) periode Maret 2021 di semua segmen kredit.
Berdasarkan pengumuman pada hari ini (9/4/2021), Bank NTT menetapkan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro masing-masing sebesar 12,72 persen. Demikian pula SBDK kredit konsumsi yakni KPR dan nonKPR memiliki bunga dasar kredit di level yang sama.
Sebelumnya, Bank NTT menetapkan SBDK periode Desember 2020 di segmen kredit korporasi sebesar 10,04 persen, kredit ritel 10,49 persen, kredit mikro 9,72 persen. Selanjutnya kredit konsumsi KPR 9,83 persen dan nonKPR 13,14 persen.
Suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor cabang bank dan website bank.