Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyoal Ahli Waris Polis Asuransi Jiwa, Seperti Kasus Vanessa Angel

Media sosial ramai membahas soal ahli waris dari polis asuransi jiwa yang ditinggalkan Vanessa.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah/IG @vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah/IG @vanessaangelofficial

Bisnis.com, JAKARTA -- Mendiang Vanessa Angel masih ramai menjadi pembahasan di media sosial. Kali ini terkait ahli waris dari polis asuransi jiwa yang ditinggalkan Vanessa.

Artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan pada 4 November 2021 di Tol Nganjuk. Keduanya meninggalkan seorang balita berusia 16 bulan.

Semasa hidup, Vanessa disebut memiliki polis asuransi jiwa dengan menunjuk ayah kandung dan adiknya sebagai ahli waris atau penerima manfaat polis tersebut. Hal ini lantaran Vanessa membeli asuransi tersebut sebelum menikah.

Belakangan ramai diberitakan, Vanessa berniat untuk balik nama ahli waris polis asuransinya menjadi atas nama anaknya. Dalam sebuah tayangan Youtube 29 November 2021, sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha, menyebut bahwa Vanessa sempat berniat ingin balik nama ahli waris untuk asuransinya dari atas nama ayahnya, Doddy Sudrajat, menjadi putranya, Gala Sky, tetapi belum sempat dilakukan.

Kasus seperti ini tentu berpotensi menimbulkan sengketa antara ahli waris dan penerima manfaat ketika tertanggung meninggal dunia.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana bila penerima manfaat dalam polis asuransi belum sempat diubah atas nama ahli waris yang sah ketika pemegang polis sekaligus tertanggung meninggal dunia? Apakah ahli waris yang namanya tidak disebutkan sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa berhak atas uang pertanggungan asuransi ketika pewaris atau tertanggung meninggal dunia?

Pengamat dan praktisi asuransi yang juga merupakan Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler A. Marpaung, mengatakan bahwa dalam setiap penutupan polis asuransi jiwa akan disebutkan nama ahli waris yang harus dicantumkan dalam polis asuransi. Namun, hal ini hanya bersifat administrasi dalam proses penutupan dan penerbitan polis asuransi jiwa. Artinya, nama yang dicantumkan dalam polis tersebut belum tentu menjadi ahli waris yang sah.

"Sifatnya hanya untuk administrasi. Jadi belum atau tidak dilakukan verifikasi siapa sesungguhnya ahli waris pemegang polis," ujar Kapler kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).

Penerima manfaat asuransi jiwa tak lepas dari peraturan hukum waris. Kapler menuturkan, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

Mengacu pada hukum waris, bila tertanggung memiliki seorang anak, maka sang anak lah yang secara hukum sah menjadi ahli waris, meski dalam polisnya terlanjur dicantumkan nama orang tua tertanggung sebagai ahli waris.

Kondisi itu mungkin saja terjadi, bilamana pemegang polis sekaligus tertanggung membeli asuransi ketika belum menikah atau memiliki anak, sehingga wajar ahli waris dalam polis asuransi dicantumkan atas nama ayah, ibu, atau salah satu saudara kandungnya. Namun, ketika pemegang polis telah menikah dan memiliki anak, maka ahli waris yang sah adalah anaknya.

"Bila sang anak sebagai ahli waris masih di bawah umur, perlu ditunjuk perwalian melalui penetapan pengadilan. Perwalian ini bisa saja ditunjuk orang tua dari pemegang polis, sampai sang anak berusia 21 tahun atau sampai sang anak menikah. Di sini akan dilihat nanti, apakah wali si anak amanah dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak amanah, maka bisa diganti nanti orang lain sebagai wali anak," jelas Kapler.

Orang yang ditunjuk sebagai wali pengganti tersebut, kata Kapler, tentunya adalah salah seorang dari yang memiliki insurable interest sebagai pemegang hak waris. Insurable interest adalah seseorang dengan hubungan darah atau hukum yang memiliki hubungan ketergantungan ekonomi dari kelangsungan hidup si tertanggung asuransi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper