Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menilai penjaminan polis asuransi yang akan efektif mulai 2028 sebagai bentuk perlindungan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun memastikan aturan turunan penjaminan polis asuransi sebagai amanat omnibus law sektor keuangan diperkirakan rampung sebelum 2028.
"Bahwa produk [asuransi] yang mereka beli digaransi oleh negara. Kalau suatu saat produk yang mereka beli mengalami kegagalan, baik itu kegagalan pengelolaan maupun risiko-risiko makro ekonomi [itu dijamin]," katanya dalam acara IndonesiaRe International Conference 2025, Jakarta, belum lama ini (22/7/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyebut penguatan infrastruktur asuransi merupakan bentuk memperkuat industri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, pembentukan lembaga penjamin di sektor asuransi sebagai perbaikan struktur industri. Menurut dia, selama ini asuransi menjadi basis keuangan yang tidak tereformasi dengan sempurna. Sementara, disaat yang sama sektor ini menjadi penopang program masyarakat seperti kredit usaha rakyat (KUR).
"Sektor keuangan, ketika berbicara hilirisasi, ini juga harus kita tuntaskan. Karena apa? karena [reformasi sektor keuangan] di sinilah kedaulatan keuangan itu akan diukur," jelasnya
Baca Juga
Direktur Utama IndonesiaRe Benny Waworuntu menyebut reformasi industri asuransi sebagai upaya memperkokoh industri. Dia menyebut, saat ini regulator juga menyiapkan ketentuan permodalan yang harus di penuhi industri untuk memastikan kesehatan perusahaan.
"Memang salah satu yang utama adalah penguatan dari sisi permodalan," ujar Benny.
Sebagai diketahui perusahaan asuransi di Indonesia harus memenuhi modal minimum untuk periode 2026 dan 2028. Perinciannya pada 2026 modal minimum yang harus dipenuhi adalah Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi.
Kemudian, pada tahun 2028, akan ada pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas (KPPE 1 dan KPPE 2), dengan modal minimum yang berbeda untuk masing-masing kelompok. Untuk KPPE 1, modal minimumnya adalah Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi. Sedangkan untuk KPPE 2, modal minimumnya adalah Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi dan Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi.
Permodalan besar ini juga dibutuhkan oleh perusahaan reasuransi. "Industri ini [reasuransi] karena kita sifatnya menanggung ulang dan mempertanggungkan ulang maka yang dibutuhkan adalah capital, that's why we called it capital intensive business," katanya.
Benny menyebutkan bahwa sekitar 40% premi reasuransi setiap tahunnya tersalurkan ke luar negeri. Jika ini tidak dicegah akan melemahkan industri asuransi Tanah Air.