Pada tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha leasing dalam grup Kresna, PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, akhir Agustus 2022, manajemen DEFI menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat dari OJK tentang pencabutan izin usaha tersebut.
"Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," tulis Presiden Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia.
Dampak dari pencabutan izin usaha tersebut, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Perseroan juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, perseroan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak, baik dengan seluruh debitur maupun kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam catatan Bisnis, DEFI telah dijatuhi sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha sejak 31 Desember 2021. Emiten pembiayaan terafiliasi Grup Kresna itu dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal, yakni Rp100 miliar pada akhir 2019.
DEFI sempat merespon dengan penyampaian telah dilakukan perbaikan melalui surat bertanggal 8 April 2021 dengan No. 036/IV/DE-DIR2021. Akan tetapi, OJK menyebutkan perbaikan itu tidak tercermin dalam laporan keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menyebutkan penjelasan perusahaan dalam pemenuhan ekuitas berupa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh Danasupra dengan PT Graha Kreasindo Prima di pasar negosiasi secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang diatur oleh OJK.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam suratnya yang dipublikasikan Rabu, (5/1/2022).