Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) menyampaikan kabar terbaru terkait pencairan aset senilai Rp300 miliar yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal menuturkan bahwa aset senilai Rp300 miliar itu belum dapat dicairkan.
“Sampai saat ini, aset PT WAL [DL] berupa reksa dana yang diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebesar Rp300-an miliar belum dapat dicairkan oleh Tim Likuidasi,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Namun, Harvardy memastikan bahwa tim likuidasi sudah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung sejak Februari 2023 melalui kuasa hukum.
“Tim Likuidasi masih berupaya dan akan bersurat ke Kejaksaan Agung untuk dapat beraudiensi agar aset tersebut dapat segera dicairkan Tim Likuidasi untuk kepentingan nasabah atau pemegang polis,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life mengumumkan rencana pencairan aset investasi obligasi perusahaan milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka.
Baca Juga
Saat itu, tim likuidasi Wanaartha Life menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengurusan mengenai proses pencairan aset agar dapat melaksanakan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.
“Bahwa tim likuidasi telah melakukan koordinasi dengan Bank Kustodian [CIMB Niaga] dan Perusahaan Efek [BNI Sekuritas] terkait dengan teknis penjualan aset investasi PT WAL [DL] berupa dana jaminan nasabah, agar dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian yang tercantum di pengumuman, Rabu (7/2/2024).
Tim likuidasi juga menyampaikan bahwa pihak CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian dan BNI Sekuritas sebagai Perusahaan Efek sangat kooperatif dalam membantu proses penjualan aset.
“Adapun hasil penjualan tersebut akan disampaikan oleh CIMB Niaga dan BNI Sekuritas kepada tim likuidasi sesuai proses dan ketentuan yang berlaku di industri pasar modal Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim likuidasi mengimbau kepada pemegang polis Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) untuk mengajukan permohonan pembagian dan melengkapi informasi rekening penerimaan pada masing-masing akun Aplikasi Likuidasi Wanaartha ataupun melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi di nomor 081398354349.
“Tim likuidasi senantiasa mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK 28/2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK,” tandasnya.