Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pensiun Tambahan Bakal Wajib, OJK Masih Tunggu PP

OJK mengungkap rencana program pensiun tambahan yang bersifat wajib. OJK menunggu peraturan pemerintah terkait dengan harmonisasi program pensiun.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap rencana program pensiun tambahan yang bersifat wajib. 

Terkait dengan program tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terkait dengan harmonisasi program pensiun.

Termasuk ketentuan batasan yang dikenakan maupun berapa persen potongan yang dikenakan dari pendapatan. 

“Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada, karena PP-nya belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

Ogi menegaskan bahwa OJK memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” imbuhnya. 

Ogi menjelaskan  dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah.

Ogi menyebut amanat dalam undang-undang P2SK tersebut ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pemerintah pun, lanjut dia, akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Terlebih menurutnya dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil.

“Itu hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO [organisasi perburuhan internasional] itu ada standar yang ideal itu adalah 40%. Jadi oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper