Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Masalah Bunga Pinjol Dipangkas, Akseleran Minta OJK Segera Revisi Batas Kredit

Akseleran berharap OJK segera merevisi batas atas pendanaan sektor produktif P2P lending.
Co Founder & Chief Executive Officer (CEO) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. / dok. Akseleran
Co Founder & Chief Executive Officer (CEO) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. / dok. Akseleran

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, Akseleran berkomentar soal apa yang harus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga pertumbuhan industri P2P lending.

Saat ini, pertumbuhan industri P2P lending masih positif meskipun tak lepas dari beberapa tantangan. Per Agustus 2024, tercatat outstanding pembiayaan pinjaman online tumbuh 35,62% year-on-year (yoy) menjadi Rp72,03 triliun dengan catatan perolehan laba mencapai Rp656,8 miliar, naik dibanding bulan Juli. 

Meski begitu, nyatanya OJK masih mencatat terdapat 19 dari 100 penyelenggara P2P yang kredit macetnya alias TWP90 di atas 5%, serta masih terdapat 16 penyelenggara belum memenuhi modal minimal sebesar Rp7,5 miliar. Belum lagi, ada wacana pemangkasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online mulai tahun depan.

Merespons kondisi itu, Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas mengatakan, penurunan bunga pinjaman online yang dilakukan OJK tidak terlalu berdampak pada Akseleran. Alasannya, rata-rata bunga pinjaman Akseleran dipatok sebesar 2% per bulan. Akan tetapi, Ivan mengatakan, pihaknya hanya minta satu hal kepada OJK.

"Dari kami, yang saat ini terus kami dorong adalah peningkatan batas ticket size pinjaman dari maksimal Rp2 miliar per penerima pinjaman, menjadi Rp10 miliar," kata Ivan kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).

Seperti diketahui, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang menaikkan batas atas pendanaan sektor produktif dari yang saat ini Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Ivan menjelaskan, secara definisi pelaku usaha menengah adalah pelaku usaha dengan ekuitas sampai Rp10 miliar dan pendapatannya mencapai Rp50 miliar per tahun sehingga dengan ketentuan batas atas saat ini yang sebesar Rp2 miliar, menurutnya masih kurang.

Menurutnya, bila batas atas penyaluran pinjaman ke sektor produktif sudah ditingkatkan akan menjadi win-win solution bagi industri P2P lending dan pihak peminjam.

"Ini yang kami nanti-nanti perubahan batas atas maksimal jumlah pinjaman khusus untuk pinjaman produktif. Kalau ini gol, di satu sisi pelaku usaha menengah akan sangat terbantu. Di sisi lain, volume kami bisa naik. Pendapatan naik, laba juga makin sehat," kata Ivan.

Ivan juga tak menutup mata dengan kondisi industri bahwa terdapat 19 penyelenggara P2P yang memiliki catatan TWP90 di atas 5%. Maka dari itu, menurutnya, industri P2P lending akan tetap berkomitmen menjaga kualitas portofolio pinjaman ketika peluang penyaluran terbuka lebih lebar bila batas atas sudah direvisi.

"Jadi tidak hanya penyaluran dan outstanding bertumbuh, tapi dari kualitas pinjaman juga perlu dijaga baik sehingga gagal bayar tidak tinggi. Kalau tinggi, itu tidak baik untuk sustainability industri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper