Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK mengungkap masih ada sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sampai dengan 28 Oktober 2024. 

Jumlah tersebut turun apabila dibandingkan pada periode Agustus lalu, di mana masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. 

Terkait pemenuhan aktuaris tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, regulator terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. 

“Seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11/2024).  

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib mempekerjakan satu orang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria dengan persyaratan memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria asuransi paling singkat 3 tahun dan menjadi anggota asosiasi profesi aktuaris dalam hal ini adalah PAI. 

Pemenuhan aktuaris penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan. Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat efektif dilakukan pada 1 Januari 2025. 

Selain itu, kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.  

Pasal 17 ayat (1) aturan tersebut menyebut perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.  

Masih mengacu pasal yang sama, pada ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. 

Adapun, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.142 triliun per September 2024. Angka tersebut naik sebanyak 2,46% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1.115 triliun. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper