Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Wahyudin Rahman./Kupasi - Wahju Rohmanti
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Wahyudin Rahman./Kupasi - Wahju Rohmanti

Wahyudin juga menekankan, norma baru ini juga memberikan perlindungan bagi nasabah yang klaimnya ditolak sepihak oleh perusahaan asuransi. 

"Putusan ini mengutamakan perlindungan konsumen yakni menjamin tertanggung tidak dirugikan oleh ketentuan sepihak dari perusahaan asuransi terkait pembatalan polis," katanya.

Sementara di sisi lain, Wahyudin menilai putusan MK ini akan mendorong perusahaan asuransi untuk lebih berhati-hati dalam menjelaskan ketentuan polis. Untuk itu, menurutnya putusan MK ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak merugikan perusahaan asuransi secara berlebihan. 

Namun, ada catatan penting dari Wahyudin. Dengan jaminan barupa tertanggung tidak akan dirugikan oleh keputusan sepihak perusahaan asuransi yang menolak klaim, dia berharap kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh calon nasabah atau nasabah pemegang polis asuransi.

"Keputusan ini dapat memicu moral hazard dari tertanggung yang mungkin sengaja tidak mengungkapkan informasi penting. Selain itu, beban klaim yang lebih tinggi berisiko memengaruhi stabilitas keuangan perusahaan asuransi," ujarnya.

Wahyudin juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan pedoman baru untuk memastikan keseragaman praktik di industri asuransi usai putusan MK ini.

Setali tiga uang, pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) mengatakan putusan MK tersebut juga akan memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. 

"Keputusan MK ini tidak menghilangkan prinsip utmost good faith, tetapi memberi peluang kepada nasabah yang merasa dirugikan keputusan perusahaan asuransi untuk meminta pengujian dari pengadilan," kata Abitani.

Di lain pihak, sambungnya, perusahaan asuransi dapat mengajukan kontra gugatan bahkan hukum pidana tentang percobaan penipuan apabila diyakini pelanggaran prinsip utmost good faith oleh tertanggung dilakukan dengan sengaja untuk meraih keuntungan.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper