Bisnis.com, JAKARTA – Rasio klaim kesehatan industri asuransi pada awal 2025 makin terkendali dan jauh di bawah 100%.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK merinci, per Februari 2025 rasio klaim kesehatan pada industri asuransi jiwa sebesar 45,42%, sedangkan untuk industri asuransi umum tercatat sebesar 35,29%.
Tahun lalu rasio klaim kesehatan asuransi jiwa sempat melonjak melebihi level 100% sementara di asuransi umum tipis mendekati 100%.
Untuk mengatur ekosistem asuransi kesehatan akan makin stabil ke depan, saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
"Penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (27/4/2025).
Dengan penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan ini, lanjut Ogi, perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan teknis tersebut.
Baca Juga
Ogi merangkum, setidaknya secara umum ada lima poin yang diatur dalam regulasi baru tersebut. Pertama adalah mengatur kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan.
Kedua, mengatur kewajiban pembentukan dewan penasihat medis ada Medical Advisory Board (MAB).
Ketiga, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan harus melakukan pengaturan desain produk asuransi kesehatan.
Keempat, perusahaan asuransi juga harus menerapkan manajemen risiko. Misalnya, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan wajib memiliki sistem informasi teknologi yang bisa mendeteksi fraud.
Kelima, perusahaan asuransi kesehatan menyediakan fitur koodinasi antara penyelenggara jaminan dengan BPJS Kesehatan atau Coordination on Benefit (CoB).
Ogi menegaskan, tujuan penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan adalah dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
"Dengan penerbitan RSEOJK ini, diharapkan nantinya akan terlaksana koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial," pungkasnya.