Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara terkait langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menyidangkan dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau P2P lending.
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan harga di antara para pelaku industri sebagaimana yang dituduhkan.
Dia mengatakan asosiasi menghargai proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPPU dan menyatakan bahwa AFPI serta para anggotanya telah mengikuti proses tersebut sejak awal.
“Pertama, kami menghargai ya, menghargai apa yang KPPU sudah selidiki dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman di industri untuk yang mengikuti prosesnya. Dan proses ini kan memang sudah cukup lama ya,” kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (14/5/2025)
Lebih lanjut, Ronald menampik bahwa terjadi kesepakatan kolektif antar penyelenggara pindar mengenai penetapan suku bunga. Menurutnya, tidak ada pertemuan khusus antar pimpinan platform yang secara eksplisit menyepakati batas suku bunga tertentu.
Ronald menjelaskan, dinamika kala itu dipicu oleh maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan citra dan integritas industri. Dalam upaya membedakan layanan legal dan ilegal, asosiasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membahas pendekatan pengendalian bunga sebagai upaya perlindungan konsumen dan industri.
Baca Juga
“Salah satu cara yang menurut kami [dan OJK] adalah mengatur atau membedakan layanan dalam hal ini suku bunga yang ditawarkan oleh satu platform dengan platform yang lain. Jadi, platform legal dan platform ilegal,” jelas Ronald.
Ronald juga mengomentari kebijakan penurunan batas maksimum suku bunga oleh OJK dari 0,4% menjadi 0,3% per hari. Dia mengatakan bahwa industri harus menyesuaikan diri dengan pendekatan analisis risiko yang lebih ketat, seiring dengan perkembangan dan kedewasaan pasar P2P lending.
Sebelumnya, KPPU mengumumkan akan menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh 97 penyelenggara pinjol yang tergabung dalam AFPI.
Mereka diduga telah menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama, awalnya 0,8% per hari dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya praktik pengaturan bersama tingkat bunga yang berpotensi merugikan konsumen dan membatasi ruang kompetisi.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata pria yang akrab di sapa Ifan tersebut dalam keterangan resmi.