Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan menyesuaikan strategi penyaluran kredit dan pengelolaan dana menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga acuan.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI telah memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25% pada Juli 2025.
Selain itu, suku bunga deposit facility ditetapkan 4,5% dan lending facility 6%. Keputusan diambil di tengah inflasi yang terjaga dan menguatnya rupiah.
Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan moneter ini, perseroan bakal melakukan penyesuaian suku bunga kredit dan simpanan secara terukur.
“Penyesuaian suku bunga kredit dan simpanan akan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan strategi bisnis, kondisi likuiditas internal, serta dinamika pasar,” ujarnya pada Rabu (16/7/2025).
Emiten bank pelat merah yang tercatat di BEI sejak 2003 ini juga berencana memperkuat fungsi intermediasi melalui penyaluran pembiayaan yang sehat dan selektif, dengan fokus pada sejumlah sektor strategis.
Ashidiq menambahkan bahwa dari sisi pendanaan, BMRI akan konsisten mengelola struktur dana secara prudent dengan mengedepankan penguatan dana murah (CASA) berbasis transaksi.
“Strategi ini turut didukung pengembangan kapabilitas digital melalui platform Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, dan Livin’ Merchant guna memperluas inklusi keuangan dan memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pemangkasan BI Rate terjadi seiring dengan rendahnya perkiraan inflasi 2025 dan 2026, serta terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah.
BI menyebut pemangkasan suku bunga merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar, BI melakukan intervensi di pasar valas melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.