Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera membuka kembali penawaran Bank Mutiara, yang harganya bisa kurang dari nilai penanaman modal sementara Rp6,7 triliun.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi mengungkapkan LPS sedang berkonsultasi dengan konsultan dan analis keuangan untuk memperkirakan harga terbaik divestasi Bank Mutiara.
“Setelah proses ini selesai, Bank Mutiara akan ditawarkan kembali kepada investor untuk periode satu tahun ke depan,” katanya, Selasa (29/10/2013).
LPS sudah empat kali menawarkan Bank Mutiara sejak 2011, 2012, dan 2013. Selama periode itu, LPS wajib menjual minimal Rp6,7 triliun, dana penyelamatan yang dikucurkan pada 2008.
Namun, dengan berakhirnya ketentuan batas minimal penjualan pada tahun ini, LPS bisa melepas bank itu dengan harga di bawah nilai penanaman modal sementara (PMS) tersebut.
“Karena pada tahun ini LPS tidak berhasil menjual Bank Mutiara pada harga Rp6,7 triliun, maka pada tahun depan akan dilelang pada penawaran tertinggi,” kata Samsu.
LPS punya waktu hingga 21 November 2014 untuk melakukan divestasi Bank Mutiara dengan harga pasar.
Dalam UU No.24/2004 tentang LPS terkait penanganan bank gagal yang berdampak sistemik, LPS wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak bank diserahkan kepada lembaga itu dengan tingkat pengembalian optimal.
Sejumlah pihak menilai gagalnya upaya divestasi tersebut karena nilainya terlalu tinggi dibandingkan dengan harga buku.
Dengan nilai ekuitas Bank Mutiara Rp1,3 triliun pada akhir 2012 dan rerata price to book value bank nasional yang di bawah 2,5 kali, maka sulit untuk mencapai angka Rp6,7 triliun.