Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Merespons Kritik soal Penempatan Dana ke Bank

Kewenangan baru LPS, termasuk terkait penempatan dana ke bank, mendapatkan kritik dari berbagai pihak. LPS pun merespons hal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan penjelasan pada konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan penjelasan pada konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengapresiasi setiap masukan dan kritik dari berbagai pihak terkait skema penempatan dana.

Sebelumnya, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No.3/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan skema penempatan dana oleh LPS bukan turunan dari UU kelembagaan LPS, tetapi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang akhirnya resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU) No.2/2020.

"Perpu ini sendiri muncul karena ada kegentingan yang memaksa. Kemudian tentu kalau ada yang mengatakan tidak sesuai itu kami tentu persilakan untuk dilihatkan kembali," katanya dalam webinar LPS, Jumat (24/7/2020).

Halim pun tak mengelak pada akhirnya UU ini dapat di-challange ke judicial review. "Risiko hukum tentu akan ada. Itu kalau ada yang membawa ini ke judicial review. Kami pun melihat risiko dalam penempatan dana ini," katanya.

Adapun, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Meski demikian, Halim mengatakan LPS akan lebih fokus pada risiko penempatan dan pemanfaatan dana LPS oleh bank.Dalam penempatan dana, LPS pun akan melakukan kajian luar biasa.

LPS akan lebih mempertimbangkan aset-aset yang likuid seperti surat berharga. LPS pun akan lebih cenderung memilih aset pemilik bank agar proses tindak lanjutan terburuk lebih mudah dilakukan.

Hal ini dilakukan juga untuk menciptakan rasa tanggung jawab lebih kepada para pemilik bank.

Sementara itu, dalam risiko pemanfaatan dana, LPS pun telah membuat berapa peraturan agar dana dapat digunakan hanya untuk menanggulangi permasalahan likuidiats. Dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemilik atau pihak terafiliasi dan tidak untuk membantu individu dalam bank.

"Namun, tetap fungsi pengawasan bank akan tetap berada di bawah OJK," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper