Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Industri Asuransi Patuhi Qanun LKS Aceh di 2022

Bagi perusahaan asuransi yang belum siap melakukan konversi atau migrasi sepenuhnya ke prinsip syariah sesuai tenggat waktu, dapat mengajukan izin pembukaan kantor fungsional nonoperasional dengan jangka waktu tertentu.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau kepada semua lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh, termasuk industri asuransi, untuk dapat mematuhi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada 2022.

"Kami minta teman-teman lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh menghormati dan menindaklanjuti semua peraturan daerah yang sudah dibuat menyangkut operasionalisasi industri jasa keuangan," ujar Kepala OJK Aceh Yusri dalam sebuah FGD bersama pelaku industri asuransi, Selasa (5/10/2021).

Dengan berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), transaksi keuangan di Aceh diwajibkan menggunakan prinsip syariah. Aturan tersebut memberi batas waktu sampai dengan Januari 2022 bagi semua lembaga keuangan di Aceh untuk menerapkan prinsip syariah.

Yusri menuturkan, jika perusahaan asuransi belum siap melakukan konversi atau migrasi sepenuhnya ke prinsip syariah sesuai tenggat waktu, perusahaan dapat mengajukan izin pembukaan kantor fungsional nonoperasional dengan jangka waktu tertentu. Kantor fungsional tersebut tidak boleh melakukan kegiatan transaksi dan hanya bisa melakukan kegiatan administrasi dalam rangka menyelesaikan transaksi yang tertunda atau kewajiban-kewajiban yang tersisa terhadap nasabahnya.

Perusahaan asuransi dapat mengajukan permohonan izin pembukaan kantor fungsional kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan selanjutnya menyampaikan izin yang diperoleh kepada OJK.

"Ini sudah dilakukan oleh beberapa perbankan sehingga kami menunggu kantor nonbank, khususnya asuransi, apakah lakukan hal yang sama atau tidak. Ini bisa jadi alternatif," kata Yusri.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Qanun LKS segala bentuk transaksi keuangan, termasuk melalui layanan digital, tetap harus menggunakan prinsip syariah.

"Layanan digital memang tidak ada batasan di manapun bisa. Kalau lakukan proses transaksi di luar Aceh lewat digitalisasi secara bisa, ya bisa. Tapi Qanun tidak boleh. Masyarakat Aceh, tinggal di Aceh, bertransaksi di Aceh, harus menggunakan syariah," tegasnya.

Adapun, menurut Yusri, perolehan premi dan pemegang polis asuransi, baik umum maupun jiwa, di Aceh cukup besar. Berdasarkan data OJK per Maret 2021, premi asuransi umum di Aceh mencapai Rp380,28 miliar dengan 58.440 pemegang polis. Sedangkan premi asuransi jiwa tercatat mencapai Rp39,6 miliar dengan 28.709 pemegang polis.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper