Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Likuidasi Kresna Life, Pendaftaran Penagihan Telah Dibuka

Tim Likuidasi Kresna Life membuka pendaftaran penagihan sejak 25 Agustus—24 Oktober 2023 di Tower D Ground Floor 18 Parc Place SCBD, Jakarta.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, tim likuidasi memberikan perkembangan terkini penyelesaian likuidasi.

Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi mengatakan penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) masih dalam proses tahapan penyelesaian, di mana pemberian tugas dan wewenang Tim Likuidasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.28/POJK.05/2015 dan UU No.40 Tahun 2007.

“Maka pada tahapan ini kami membuka pendaftaran penagihan selama 60 hari kalender yang berlangsung sejak tanggal 25 Agustus—24 Oktober 2023 di Tower D Ground Floor 18 Parc Place SCBD,” kata Huakanala kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).

Huakanala menuturkan untuk pembayaran kepada pemegang polis akan dilakukan setelah selesai proses pendaftaran dan verifikasi.

“Ada beberapa tahapan lanjutan lagi yang akan dilakukan oleh tim likuidasi antara lain, seperti mencatat aset dan kewajiban lalu melakukan pemberesan,” ujarnya.

Tim likuidasi Kresna Life berharap agar semua bisa lancar sampai ke proses akhir nanti. Adapun, susunan tim likuidasi Kresna Life terdiri dari Huakanala Hubudi sebagai Ketua dan Saut Mardohar Sinaga selaku anggota.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Selanjutnya, tim likuidasi akan bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Di samping itu, regulator juga telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa OJK memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pemegang saham, baik perusahaan maupun individu untuk melaksanakannya.

“Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ogi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper