Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Asuransi Wajib Baru untuk Motor dan Mobil, Bos OJK Ungkap Syarat Berlaku

OJK menyebut pelaksanaan asuransi wajib baru selain Jasa Raharja sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 menunggu teknis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaksanaan asuransi wajib baru selain Jasa Raharja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menunggu teknis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Aturan dari pemerintah ini yang nantinya mengatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Peraturan pemerintah sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan omnibus law sektor keuangan itu salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).

Dia menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang diatur dengan PP juga memiliki persyaratan mendapat persetujuan dari DPR.

"Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," katanya.

OJK sendiri baru akan berperan lebih besar setelah PP terbit yakni dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

"Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan," katanya.

Dia juga mengharapkan pemberlakuan asuransi wajib ini baik untuk kendaraan mobil dan motor membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper