Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Soroti Tantangan Implementasi POJK 20/2023 dalam Asuransi Kredit

Otoritas mesti meninjau perizinan produk asuransi seiring terbitnya aturan baru soal resharing asuransi kredit, pembagian risiko asuransi dengan perbankan.
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship dihadapkan pada berbagai tantangan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan sejumlah tanggapan terkait penerapan regulasi tersebut, terutama soal resharing antara asuransi dan perbankan, serta ekuitas minimum perusahaan asuransi. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebutkan bahwa saat ini hanya tujuh dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi.

"Setahu saya bahwa kan itu harus ada izin produk baru. Nah yang baru masuk izin produk baru kurang lebih itu tujuh perusahaan asuransi, dari 24 pemain asuransi kredit. Sebagian dari 24 itu bahkan ada yang mengembalikan izin produknya, tidak memperpanjang," kata Budi saat dihubungi Bisnis pada Senin (13/1/2025). 

Dia juga menyoroti negosiasi yang cukup alot antara perusahaan asuransi dan perbankan terkait resharing risiko dan ketentuan lain, seperti jangka waktu asuransi yang hanya lima tahun. Lebih lanjut, Budi mengkhawatirkan penurunan jumlah pemain asuransi kredit akibat ketentuan baru ini, yang dapat memengaruhi keseimbangan pasokan dan permintaan. 

"Yang kami khawatirkan dari 24 pemain jadi tujuh pemain, nah, ini menjadi supply demand-nya agak berkurang. Demand-nya banyak, supply-nya kurang," tuturnya.

Meski demikian, Budi tetap optimis bahwa peluang di sektor asuransi kredit dapat menarik pemain baru yang memenuhi persyaratan ekuitas dan melihat potensi pasar di lini usaha ini.

"Mungkin ada pemain baru yang sudah memenuhi ekuitas Rp250 miliar yang tertarik untuk masuk ke lini usaha asuransi kredit," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama implementasi POJK 20/2023 adalah persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, yang belum terpenuhi oleh sebagian perusahaan asuransi.

"Kami mengidentifikasi beberapa tantangan, di antaranya adalah adanya perusahaan yang belum terpenuhinya ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sehingga menjadi kendala bagi beberapa anggota kami," kata Bern.

AAUI mengharapkan OJK dapat memberikan kelonggaran waktu dalam penerapan POJK Nomor 20/2023. Menurut Bern, penundaan implementasi aturan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian secara menyeluruh, sehingga kebijakan ini bisa diterapkan dengan lebih efektif tanpa mengganggu operasional perusahaan. Di sisi lain, Bern juga mencatat bahwa asuransi kredit masih menunjukkan pertumbuhan positif. 

"Tercatat pada tahun ini ini, naik menjadi Rp12,2 triliun, tumbuh 21,1%. Faktor pendorongnya adalah tumbuhnya penyaluran kredit oleh pemerintah, terutama dari kredit konsumtif masyarakat dan penyaluran KPR," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper