Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BCA Syariah mengungkapkan peluang untuk turut terjun dalam kegiatan usaha bulion alias bank emas pada masa mendatang.
Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari perkembangan bullion bank yang baru diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pekan ini, terutama yang berkaitan dengan pangsa pasar dan sumber daya yang diperlukan.
“Kami masih mempelajari bulion itu, ya. Market-nya bagaimana, karena ada beberapa hal penting juga yang harus kami siapkan,” katanya dalam konferensi pers kinerja keuangan BCA Syariah 2024 di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025).
Dia lantas memerinci bahwa lembaga jasa keuangan yang akan menjalankan kegiatan usaha bulion harus menyiapkan infrastruktur hingga sistem pemeriksaan yang mumpuni.
Menurut Yuli, hal ini mencakup perancangan mekanisme audit hingga manajemen risiko yang baik terhadap bisnis logam mulia tersebut.
“Itu tentu tidak mudah dan harus kami rencanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi, kami masih dalam tahap mempelajari hal tersebut,” tuturnya.
Adapun, pembiayaan emas BCA Syariah menjadi salah satu komponen pembiayaan konsumer yang bertumbuh signifikan pada 2024 lalu, dengan laju pertumbuhan 198,6% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp153,8 miliar.
Total pembiayaan BCA Syariah pada tahun lalu mencapai Rp10,7 triliun, naik 18,9% YoY. Laba bersih anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) ini tumbuh 19,5% menjadi Rp183,7 miliar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar terdapat lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang menyusul PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) alias BSI menjadi bullion bank atau bank emas.
Hal ini disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto meresmikan kedua entitas pelat merah tersebut sebagai bank emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025) lalu.
“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, OJK terus mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan.
Hal ini termaktub dalam penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Beleid tersebut, menurut Ismail, membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha emas.