Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Peraturan CIF, Pelaku Asuransi Gembira

Pelaku asuransi umum menyambut positif diterbitkannya regulasi PMK No.41/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight(CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Lama menantikan regulasi CIF, kalangan asuransi umum kini seakan tinggal memetik apa mereka tunggu-tunggu.

Pelaku asuransi umum menyambut positif diterbitkannya regulasi PMK No.41/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang. 

Ahmad Amiruddin, Kepala Divisi Reasuransi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Asei), mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan CIF yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tersebut.

Menurutnya, pelaku industri asuransi umum sudah menunggu cukup lama terkait kebijakan tersebut.

“Kalau pakai skema CIF, nantinya harus pakai asuransi lokal. Selama ini kan kalau FOB pakainya asuransi asing,” kata Ahmad kepada Bisnis, Kamis (27/2/2014).

Asei sendiri merupakan perusahaan asuransi BUMN yang dilibatkan dalam pembahasan skema CIF ini sejak tahun lalu.

Ahmad mengatakan pihaknya akan memantau proses pencatatan penggunaan jasa asuransi oleh eksportir sejak 1 Maret 2014.

Pemantauan itu dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak premi yang dibayar oleh eksportir kepada perusahaan asuransi Indonesia.

“Kami akan evaluasi selama 1 tahun, seberapa besar premi tersebut,” katanya.

Terkait pelaksanaan skema ini oleh industri asuransi umum, kemungkinan akan dibentuk suatu konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan.

Teknis pembentukan konsorsium itu, lanjut Ahmad, dibahas oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dalam implementasinya, pengiriman barang pada umumnya tidak ada yang tanpa menggunakan jasa asuransi.

Pertanggungan itu sendiri biasanya dapat menanggung tiga risiko.

Pertama, risiko kerusakan serta hilangnya barang yang diangkut (marine cargo).

Kedua, risiko bahaya laut yang dihadapi kapal (marine hull).

Ketiga, risiko tidak dibayarnya barang oleh importir karena alasan komersial atau politik.

Alasan komersial antara lain importir pailit, cedera janji atau menolak menerima barang, sedangkan alasan politik antara lain larangan transfer, pembatasan kuota impor, pencabutan izin usaha dan perang atau tindakan permusuhan lainnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper