Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) menargetkan bisnis asuransi jiwa kredit dapat tumbuh di atas 200 persen pada tahun ini.
Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah meyakini bisnis tersebut dapat mendongkrak pendapatan premi perusahaan pada 2023.
“Tahun 2023 Sequis Financial menargetkan bisnis asuransi jiwa kredit dapat bertumbuh di atas 200 persen dan masih diyakini oleh perusahaan dapat mendongkrak pendapatan premi perusahaan pada tahun 2023,” kata Edisjah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/3/2023).
Jika merujuk pada laporan keuangan sepanjang 2022, Sequis Financial mencatatkan pertumbuhan pada pendapatan premi sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Nilainya naik dari Rp55,32 miliar menjadi Rp59,72 miliar pada 2022.
Meski mengalami pertumbuhan, namun total pendapatan premi neto perusahaan terpantau turun tipis 0,25 persen yoy menjadi Rp47,02 miliar dari semula bernilai Rp47,14 miliar.
Edisjah menilai bahwa apabila masyarakat berencana untuk mengambil pendanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka perlu memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia, salah satunya dengan dengan asuransi jiwa kredit.
Baca Juga
Menurutnya, hal itu dapat meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan asuransi jiwa kredit dimaksudkan agar aset rumah yang sedang dicicil dapat tetap menjadi milik keluarga.
“Bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan,” tuturnya.
Edisjah menuturkan bahwa peran asuransi jiwa kredit berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor.
“Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan asuransi bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur,” pungkasnya.