Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin. Seiring dengan hal tersebut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan pemangkasan LPS Rate.
Pada hari ini, LPS mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode non-reguler. Dengan pemangkasan sebesar 25 basis poin, maka bunga penjaminan menjadi sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR.
Bunga penjaminan LPS sebelumnya sebesar 4,00% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,50% untuk simpanan rupiah di BPR. Sementara, untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%.
Hasil penetapan bunga penjaminan periode nonregular ini berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025 sesuai dengan rapat dewan komisioner LPS pada 25 Agustus 2025.
Purbaya menjelaskan pemangkasan bunga penjaminan dilakukan dengan mencermati tren penurunan suku bunga simpanan ke depan, serta sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian.
“Kami juga ingin menegaskan sinyal sinergi kebijakan dengan otoritas lain,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
Selain itu, Purbaya menambahkan sejumlah faktor turut dipertimbangkan, antara lain mendorong agar suku bunga kredit lebih kompetitif, proyeksi likuiditas perbankan yang masih longgar, ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang dinilai masih memadai.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemangkasan lanjutan, Purbaya tak menutup peluang. Dia menyinggung pengalaman saat pandemi Covid-19, di mana suku bunga penjaminan sempat mencapai level terendah 3,5%.
“Bisa saja kita ke sana lagi. Bahkan sampai 3% juga bisa, tapi tentu kita lihat dulu kondisi ekonomi, arah kebijakan BI, dan situasi global. Jangan lupa di LPS juga ada anggota Dewan Komisioner ex-officio dari BI, jadi saya tidak bisa jalan sendirian, liar begitu,” katanya.
Namun, di tengah penurunan bunga acuan BI dan LPS, bank-bank dinilai masih menghadapi tantangan untuk menurunkan bunga simpanan. Menanggapi hal ini, Purbaya menilai justru keputusan LPS bisa meringankan beban perbankan.
“Ini membantu mereka untuk tidak berebut dana terlalu tinggi. Karena masyarakat tahu kalau bunga simpanan terlalu tinggi, itu di atas batas penjaminan LPS dan tidak dijamin. Jadi secara tidak langsung kami membantu bank menurunkan cost of capital,” tuturnya.
Adapun pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (20/8/2025) kembali memangkas suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5%. Keputusan itu mempertimbangkan penilaian terhadap kondisi makro dan mikroprudensial selama beberapa bulan terakhir.
"Dengan mendasarkan asesmen proyeksi dan berbagai arah ke depan tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (20/8/2025).
Kemudian, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility 25 bps menjadi 5,75%.
Menurut Perry kebijakan bank sentral konsisten dengan rendahnya perkiraan inflasi tahun 2025 dan 2026, terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry.