Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatalan Kontrak Asuransi Harus Lewat Pengadilan, ACPI Nilai Berpotensi Timbulkan Sengketa

Asuransi Cakrawala Proteksi (ACPI) mengakui putusan MK yang menetapkan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat berpotensi meningkatkan sengketa.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat berpotensi meningkatkan kasus sengketa klaim.

Pasal 251 KUHD semula berbungi 'Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.'

Aturan ini kemudian diubah sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai 'Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'.

"Dari keputusan MK ini memang ada kemungkinan menyebabkan sengketa klaim meningkat karena ada kemungkinan beda penafsiran di antara dua pihak, sehingga dengan demikian kemungkinan biaya di perusahaan juga akan meningkat karena perlu effort lebih untuk menghadapi masalah ini," kata Wakil Presiden Direktur ACPI Nicolaus Prawiro kepada Bisnis, Senin (6/1/2025). 

Meski demikian, Nico menaksir biaya tambahan tersebut tidak akan signifikan menggerus biaya operasional perusahaan asuransi. "Namun pasti ada biaya tambahan sehingga juga akan mengurangi laba perusahaan," sambung dia. 

Dia menjelaskan, pada dasarnya dampak utama dari putusan MK tersebut adalah perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati dalam akseptasi bisnis dan mitigasi risiko dengan baik.

Selain itu, prinsip prudent underwriting dan know your customer (KYC) menjadi hal yang harus diutamakan dalam menerima bisnis. Kalau dari awal perusahaan asuransi bisa menerapkan prinsip prudent underwriting dan KYC dengan baik, kata dia, maka seharusnya tidak akan terjadi masalah sengketa klaim.

"Untuk itu dengan keputusan MK ini membuat kami memang harus lebih teliti dan lebih detail dalam mitigasi risiko ini dengan tanpa mengurangi pelayanan kepada tertanggung yang lebih nyaman dan cepat," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper